PENDAHULUAN
Luas
wilayah laut Indonesia sebesar 3,2 juta kilometer persegi, didukung dengan
panjang garis pantai lebih dari 95.000 km menduduki peringkat kedua garis
pantai terpanjang di dunia. Hal ini menjadikannya Indonesia sebagai negara
maritim, yaitu sebagian wilayah negara yang dikelilingi oleh lautan. Julukan
sebagai negara maritim tentu sangat menyenangkan apabila manajemen di sektor
perairan dikelola secara baik. Oleh
karena itu laut dapat digunakan sebagai pemersatu Indonesia bukan hanya dari
segi geografis saja, tetapi juga mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Slogan
laut sebagai pemersatu bangsa harus dinyatakan dalam aksi nyata, sehingga
julukan Indonesia sebagai negara maritim bukanlah omong kosong belaka. Di
Indonesia terjadi berbagai permasalahan kemaritiman, mulai dari penyeludupan
narkoba, imigran gelap, batas negara, pencurian ikan, sampai penyeludupan satwa
dan makanan impor. Salah satu aksi nyata dalam menanggulangi masalah
kemaritiman adalah dengan membongkar penyeludupan narkoba di pintu masuk
(gerbang) kepulauan wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini perlu dilakukan
karena Indonesia memiliki banyak “pelabuhan tikus” yang illegal. Sebagai
contoh, di Batam terdapat 33 pelabuhan tikus dengan 130 pintu masuk (Badan
Keamanan Laut Republik Indonesia, 2015). Bisa dibayangkan dengan luasnya
wilayah perairan Indonesia, bisa jadi terdapat ratusan bahkan ribuan pelabuhan
tikus yang digunakan sebagai tempat penyeludupan narkoba.
Proses
penyeludupan narkoba di perairan Indonesia terjadi dengan mulus dan
terorganisasi dengan baik. Berbagai modus penyeludupan digunakan oleh bandar
narkoba. Salah satu modusnya adalah diawali dari kedatangan kapal asing melalui
laut bebas ke zona perbatasan laut di wilayah Indonesia. Selanjutnya kapal dari
perairan Indonesia mendekat ke kapal asing tersebut dan terjadilah transaksi
pemindahan narkoba. Narkoba yang telah berpindah tangan selanjutnya siap
diedarkan kepada pemakainya. Mekanisme penyeludupan tersebut merupakan salah
satu modus penyeludupan yang terungkap di publik. Selain itu masih banyak lagi
modus penyeludupan narkoba yang belum diketahui dan terbongkar keadaannya.
Tak dapat
dipungkiri secara geografis, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dan
sistem keamanan yang kurang terjaga, merupakan faktor pendorong kemudahan
penyeludupan berbagai jenis narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan
hasil penyelidikan Badan Nasional Narkotika atau yang biasa disebut BNN, Anang
Iskandar memaparkan jalur laut merupakan jalur vital dalam penyeludupan narkoba
dibandingkan jalur udara dan darat. Jika di jalur laut bisa menangkap ratusan
kilo narkoba, namun di jalur udara hanya dapat menangkap paling banyak kiloan
saja (Dialog Interaktif Primetime News, Metro TV, 2015).
Korban
penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Penyalahgunaan narkoba terjadi hampir di seluruh kalangan, mulai dari pelajar,
mahasiswa, pekerja, artis, aparat pemerintah, lapas, PNS, anggota DPR, bahkan
sampai dosen. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai tahap yang
kronis. Menurut Jokowi, terdapat 4,5 juta orang lebih pecandu narkoba di Indonesia.
Di antara jumlah tersebut, 1,2 juta orang tidak bisa direhabilitasi dan
sebanyak 40-50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba. Dengan memperhatikan
keadaan ini, maka pemerintah melalui Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam
status darurat narkoba (DetikNews, 2014).
Amir Syamsuddin
mengatakan, pada tahun 2015 pemakai narkoba diprediksi mencapai 5,8 juta jiwa (Merdeka.com,
2014). Dari data di lapangan, Yeppi Manafe memaparkan 2,2% pengguna narkoba
adalah pelajar, dan 70% pengguna narkoba adalah pekerja dimana kebanyakan dari
pekerja tersebut merupakan pengguna lanjutan sejak masa sekolah (Sindonews.com,
2013). Zat beracun mematikan yang bernama narkoba telah berkembangbiak dan
merajalela di Indonesia. Penduduk dengan jumlah yang besar yaitu lebih dari 252
juta jiwa didukung dengan kualitas SDM yang sebagian besar relatif rendah,
menjadikan Indonesia sebagai sasaran empuk produsen narkoba membangun pasar.
Narkoba
merupakan kamuflase penjajah Indonesia di masa kini yang mengancam keutuhan bangsa
dan negara baik di masa kini maupun masa depan generasi muda. Padahal generasi
muda merupakan pemimpin masa depan bangsa yang menentukan arah kemajuan maupun
kemunduran bangsa Indonesia. Dampak negatif akibat penyalahgunaan narkoba
sangatlah fatal, antara lain intoksikasi, overdosis, kerusakan organ tubuh
hingga menyebabkan kematian. Penyalahgunaan narkoba pada pelajar membuat
kondisi psikologis mereka tidak terfokuskan untuk mencari ilmu dengan
sebaik-baiknya, melainkan mereka mencari ide untuk membeli narkoba dengan cara
yang tidak benar baik dari segi hukum maupun agama, yaitu aksi kriminal
mencuri, memalak, dan pembegalan.
Untuk
menanggulangi bahaya narkoba, telah dilakukan berbagai upaya konkrit dari
pemerintah dan masyarakat. Pencegahan narkoba harus mencakup segala aspek.
Karena perairan Indonesia merupakan wilayah utama jalur penyeludupan narkoba
yang sangat banyak dilakukan, maka pencegahan darurat narkoba melalui
pemberantasan gerbang narkoba di wilayah perairan Indonesia merupakan salah
satu tindakan yang harus dilakukan.
Dengan
memperhatikan keadaan geografis Indonesia yang memiliki garis pantai lebih dari
95.000 kilo meter, maka strategi
penanggulangan narkoba yang dapat dilakukan adalah pemberantasan gerbang
narkoba di seluruh wilyah perairan khususnya di “pelabuhan tikus” (pelabuhan
ilegal). Dengan tindakan ini diharapkan kasus penyeludupan narkoba bisa
dikurangi. Selain kasus narkoba, kasus penyeludupan barang impor, imigrasi,
penyeludupan satwa, pencurian ikan, dan penambangan liar dapat diberantas
dengan membenahi pertahanan maritim. Melalui upaya-upaya ini diharapkan tujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai
negara maritim yang tangguh dan berdaulat dapat dicapai.
Fenomena Penyalahgunaan Narkoba
Dalam
dunia medis narkoba yang sering disebut dengan napza, merupakan obat yang
digunakan untuk mengobati suatu penyakit. Penggunaannya harus di bawah
pengawasan dokter. Narkoba dapat berguna bagi pengobatan rasa nyeri pada
penyakit kanker, obat bius saat operasi, serta obat batuk. Mekanisme kerja
narkoba pada tubuh diawali dengan masuknya narkoba ke sistem peredaran darah
yang berlanjut ke otak. Dalam jaringan otak narkoba selanjutnya masuk ke sistem
limbus, yaitu sistem yang bertanggung jawab atas perasaan. Di dalam sistem
limbus, narkoba masuk ke hipotalamus dan menghasilkan perasaan ‘high’ dengan
mengubah susunan biokimia molekul pada sel otak yang disebut neuro-transmitter.
Neurotransmitter ini mengirimkan pesan “zat ini berguna bagi mekanisme
pertahanan tubuh, jadi ulangilah pemakaiannya”. Kemudian otak merekam narkoba
sebagai prioritas dan terjadilah
kecanduan (Badan Narkotika Nasional, 2007). Efek yang terjadi setelah kecanduan
narkoba adalah ketergantungan. Ketergantungan ini disebabkan karena bila
narkoba tidak dikonsumsi kembali mengakibatkan tubuh mengalami kesakitan. Oleh
karena itu tubuh tidak dapat menghentikan pemakaian narkoba.
Narkoba yang tak
lain narkotika, psikotropika dan bahan adiktif memiliki sifat meracuni tubuh
jika digunakan tanpa aturan dokter. Sifat narkoba yang menimbulkan efek
ketagihan merangsang tubuh untuk terus memakai narkoba agar pertahanan tubuh
tetap terjaga. Kebanyakan pecandu narkoba menambah dosis penggunaannya, lama
kelamaan penambahan dosis tersebut mengakibatkan overdosis. Efek yang
ditimbulkan overdosis antara lain dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan ketidakstabilan
pH tubuh yang menimbulkan kematian.
Penyalahgunaan
narkoba di Indonesia sangatlah memprihatinkan. Dari data di lapangan, pada
tangggal 15 April 2015 tercatat sebanyak 84 anak dari 184 tahanan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Tangerang terjerat kasus narkoba (Harian Terbit,
2015). Fakta tersebut sangat mencambuk dan mengingatkan bahwa Indonesia
berstatus darurat narkoba. Dari kasus di atas, penggunaan narkoba di kalangan
generasi muda sangat memprihatinkan. Pengguna narkoba di kalangan generasi muda
mencakup berbagai lapisan termasuk di dalamnya pelajar dan mahasiswa. Padahal
kebanyakan pelajar maupun mahasiswa telah mengetahui bahaya narkoba dari
sosialisasi maupun pengetahuan yang dimilikinya.
Hasil
kajian dari berbagai sumber menunjukkan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia
sangatlah kompleks. Faktor pendorong penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar
dibedakan menjadi dua, yaitu faktor internal dan ekternal. Pertama, faktor internal
yaitu faktor yang berasal dari dalam diri mereka. Faktor internal antara lain
meliputi (a) rasa ingin mencoba yang berlebihan yang menyebabkan mereka tidak
sadar, tidak berpikir panjang mengenai akibat yang ditimbulkan, (b) keinginan
untuk bersenang-senang merasakan euforia dan halusinasi, mengikuti trend yang agar terbilang up to date, (c) keinginan untuk diterima
oleh lingkungan tertentu, lari dari kesusahan dan masalah hidup, dan (d) tidak
mampu menahan godaan dari luar untuk memakai narkoba.
Kedua,
faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar terutama dari lingkungan.
Faktor eksternal antara lain meliputi: (a) lingkungan keluarga yang tidak
harmonis menyebabkan anak kurang mendapat perhatian dan kasih sayang, (b)
lingkungan sekolah yang kurang disiplin dan kurang memberikan kegiatan positif,
dan (c) lingkungan pergaulan yaitu teman sebaya dimana jika banyak teman yang
memakai narkoba, besar kemungkinan ia lebih mudah terseret ke arus narkoba
(Badan Narkotika Nasional, 2007).
Pemberantasan
narkoba di kalangan remaja harus dilakukan dengan serius, terpadu dan
berkelanjutan. Untuk itu diperlukan peran disertai dukungan berbagai elemen,
baik orangtua, sekolah, Badan Narkotika Nasional, kepolisian, dan pemerintah
untuk mengawal dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Salah satu tindakan yang
dapat dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba adalah dengan menutup
pintu masuk peredaran narkoba di Indonesia.
Pemberantasan Gerbang Narkoba Melalui Pemuda di
Kepulauan Terpencil
Seperti yang telah disebutkan pada pendahuluan, jalur
perairan merupakan jalur vital masuknya narkoba di Indonesia. Mengingat kondisi
geografis Indonesia sebagai negara maritim, maka pertahanan maritim harus
diperkuat penjagaannya. Untuk mewujudkan pertahanan maritim terhadap
penyeludupan narkoba, dibutuhkan peran masyarakat pulau terpencil mencegah peredaran
narkoba.
Pemuda atau
generasi muda adalah penerus dan pewaris negara. Baik buruknya bangsa ke depan
tergantung bagaimana sikap pemudanya. Apakah pemuda memiliki kepribadian yang
kokoh dan karakter kuat untuk membangun bangsa dan negara, atau sebaliknya
generasi yang terjerumus ke lingkaran penyalahgunaan narkoba.
Pemuda memegang
peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika kondisi negara
dikatakan darurat narkoba, peranan pemuda sebagai pilar, penggerak, serta
pengawal jalannya reformasi dan pembangunan sangat dibutuhkan. Dengan
organisasi yang luas, pemuda dapat memainkan peran yang lebih besar untuk
memberantas narkoba.
Peran pemuda
dalam memberantas gerbang narkoba di Indonesia dapat melalui berbagai cara.
Pertama, menjadikan diri sendiri sebagai duta anti narkoba. Melalui duta anti
narkoba ini diharapkan pemuda mengetahui secara terperinci seluk beluk bahaya
narkoba, jenis-jenis narkoba, menghindari penyalahgunaan narkoba, merancang
strategi mengurangi ruang gerak bandar narkoba saat tertangkap di perairan.
Duta anti narkoba ini merupakan pencegahan pertama yang harus dilakukan pada
pemuda, baik pemuda yang berada di pesisir pantai rawan penyeludupan sampai
pemuda di tengah perkotaan.
Kedua, pemuda
sebagai agen pendidik budaya anti narkoba di pulau rawan narkoba. Pulau rawan
narkoba merupakan pulau yang digunakan sebagai tempat transit, pemindahan,
pengedaran, dan penyeludupan narkoba dari laut bebas. Selain peran tokoh
masyarakat, guru, dan orang tua. Pendidikan anti narkoba harus selalu
dijalankan secara inovatif dan kreatif, salah satunya melalui permainan kartu
edukasi mengenai jenis-jenis narkoba kepada masyarakat. Dengan demikian pendidikan
anti narkoba dapat lebih mudah diterima pada masyarakat umum.
Ketiga, pemuda
dapat memberikan sosialisasi bahaya narkoba kepada nelayan di pulau rawan
penyeludupan. Tak dapat dipungkiri jika praktik penyeludupan narkoba dapat
berjalan mulus karena menggunakan jasa kurir nelayan lokal. Mengapa tidak, jika
dilihat dari keberadaan nelayan di pulau terpencil, lokasi rumah nelayan sangat
jauh dari peradaban kota, yang memungkinkan harga barang di pulau terpencil
lebih tinggi dari pada di kota. Dengan keterbatasan yang ada menjadikan pulau
terpencil tertinggal secara perekonomian. Oleh kerena itu tidak ada salahnya
jika nelayan berpikiran menjadi kurir narkoba untuk menyambung hidup. Untuk
menghindari pemikiran yang tidak sehat tersebut dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat nelayan di daerah perbatasan, maka sosialisasi bahaya narkoba dan
solusi pengentasan kemiskinan kepada nelayan sangat perlu diadakan, terlebih
jika pemuda yang menjadi pelopornya.
Pemberantasan Gerbang Narkoba Melalui Peran
Pemerintah
Pemerintah
sebagai penentu kebijakan harus berperan aktif memberantas narkoba.
Pemberantasan narkoba telah diupayakan melalui Badan Narkotika Nasional dan
kepolisian. Akan tetapi peran aktif pemerintah dalam menutup pelabuhan illegal
belum terealisasikan secara optimal. Masih banyak pelabuhan illegal yang
menjadi gerbang masuknya narkoba di Indonesia.
Untuk mewujudkan
pemberantasan gerbang narkoba, pemerintah dapat melaksanakan melalui hal-hal
sebagai berikut. Pertama, menindak tegas
pelaku penyeludupan dengan memberikan sanksi berat bagi bandar narkoba, agen,
kurir narkoba, serta semua elemen masyarakat yang terlibat dalam memuluskan
penyeludupan narkoba. Dengan tindakan yang tegas ini, diharapkan dapat
memberikan efek jera bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Walaupun
banyak pertimbangan terkait hak asasi manusia, hukuman mati memang sudah
sepantasnya diberlakukan. Dalam kondisi darurat narkoba seperti yang terjadi
pada saat ini, pemberlakuan hukuman mati sangat tepat, dan diharapkan hukuman
mati tidak hanya diterapkan bagi bandar saja, tetapi semua elemen masyarakat
yang terlibat dalam penyeludupan narkoba. Hal ini sudah sepantasnya dilakukan,
karena pelaku penyeludupan narkoba pada dasarnya merupakan aktor yang secara
tidak langsung membunuh 40-50 orang Indonesia yang meninggal setiap harinya.
Kedua, pendisiplinan
pelabuhan ilegal ke pelabuhan resmi. Untuk mewujudkan upaya tersebut,
pemerintah melalui aparat negara yaitu TNI bisa melakukan patroli dadakan
secara terus menerus di perairan nusantara. Selain menggunakan patroli dadakan,
penggunaan teknologi citra satelit harus dioptimalkan dan dipantau seefektif
mungkin. Salah satu pendukung adanya patroli yang efisien adalah dengan
memperbarui kapal-kapal TNI yang sudah lama dan tidak layak menjadi kapal yang
berteknologi modern, memiliki kecepatan tinggi, serta dapat menyaingi teknologi
kapal penyeludup. Pemberian alat deteksi narkoba di kapal merupakan salah satu
solusinya, sehingga bila ada kapal yang mencurigakan masuk ke perairan Indonesia
dapat diketahui keberadaan ada tidaknya narkoba. Peningkatan kualitas peralatan
pun belum cukup untuk menanggulangi peredaran narkoba. Disadari pula bahwa
untuk menjaga luasnya perairan Indonesia dibutuhkan pembaharuan di bidang
transportasi dan keamanan. Oleh karena itu diperlukan juga peningkatan jumlah
kapal dan alat transportasi lainnya guna mendukung kegiatan patroli di daerah
terpencil, khususnya di pintu gerbang perairan masuknya narkoba. Kegiatan patroli
tersebut tentunya ditujukan untuk memberantas pelabuhan-pelabuhan ilegal dan
mewajibkan kapal untuk berlabuh di pelabuhan resmi, sehingga dapat menjadikan
terciptanya pelabuhan yang tertib dan aman.
Ketiga,
modernisasi pelabuhan. Langkah efektif untuk menutup gerbang narkoba bisa
dilakukan dengan memoderinisasikan pelabuhan. Perlu diingat bahwa jalur
terbesar masuknya narkoba di Indonesia adalah melalui jalur laut. Pelabuhan
memegang peran yang sangat penting sebagai gerbang masuknya barang-barang yang
berasal dari kapal. Untuk memberantas gerbang narkoba di perairan dapat dilakukan
melalui pemoderinisasikan pelabuhan, yang antara lain dapat dilakukan dengan
cara sebagai berikut: (a) menghadirkan petugas BNN beserta alat pendeteksi
narkoba di pintu masuk pelabuhan, (b) pembangunan mental aparat penegak hukum
di pelabuhan untuk tidak meloloskan penyeludup narkoba dan (c) mempertebal
keamanan pelabuhan dengan pengawasan yang baik dan terpadu.
Keempat, melalui
jalur kerjasama multi nasional dengan anggota ASEAN. Indonesia sebagai negara
maritim terbesar di Asia Tenggara, harus menjadi pelopor kebijakan mengenai
kerjasama pemberantasan penyeludupan narkoba di Asia Tenggara. Pembuatan
kerjasama multi nasional dapat dilakukan berdasarkan salah satu pilar komunitas
ASEAN 2016 mengenai sosial budaya dalam kerjasama A DRUG FREE 2015. Melalui
peran aktifnya di kancah ASEAN dalam memerangi narkoba, bangsa Indonesia dapat menunjukkan perannya sebagai
bangsa yang besar dan berdaulat di bidang maritim, bukan hanya menjadi omong kosong belaka. Kerjasama
pemberantasan narkoba ini sangatlah strategis dengan munculnya komunitas ASEAN
2016. Dengan demikian pemberantasan narkoba bukan hanya dilakukan melalui dalam
negeri, namun juga dilakukan melalui negara
di sekitar Indonesia, terutama di Asia Tenggara.
Kesimpulan
Beradasarkan
uraian dan pembahasan sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1)
Fenomena penyalahgunaan
narkoba di Indonesia mengakibatkan status darurat narkoba. Salah satu tindakan
yang dapat dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba adalah dengan
menutup pintu masuk peredaran narkoba di Indonesia.
2) Peran
pemuda dalam pemberantasan gerbang narkoba di kepulauan terpencil dilakukan
melalui menjadikan diri sendiri sebagai duta anti narkoba, agen pendidik budaya
anti narkoba, sosialisasi bahaya narkoba pada nelayan.
3)
Peran pemerintah dalam pemberantasan
narkoba dapat dilakukan dengan menindak tegas pelaku penyeludupan, pendisplinan
pelabuhan ilegal ke pelabuhan resmi, memodernisasi pelabuhan, serta kerjasama
multi nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. 2015. Pelabuhan 'Tikus' Masih
Jadi 'Lubang' Masuknya
Barang Ilegal. Diakses melalui http://bakamla.go.id/index.php/2012-11-20-02-38-33/berita-eksternal/792-pelabuhan-tikus-masih-jadi-lubang-masuknya-barang-ilegal.
Pada 6 Mei 2015.
Badan Narkotika Nasional. 2007. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan
Narkotika Nasional.
Detik
News, 2014. 3 Gebrakan Luar Biasa Jokowi: Tolak
Grasi Narkoba hingga Tenggelamkan Kapal. Diakses dari:
http://news.detik.com/read/2014/12/10/103050/2772929/10/3-gebrakan-luar-biasa-jokowi-tolak-grasi-narkoba-hingga-tenggelamkan-kapal. Pada 7 Mei 2015.
Dialog Interaktif Primetime News, Metro TV.
2015. Penyelundupan Narkoba
Terbesar dilakukan Melalui Jalur Laut. Diakses melalui: https://www.youtube.com/watch?v=X8Q4jBqnweM. Pada 6 Mei
2015.
Harian Terbit. 2015. Jumlah Anak di Bawah Umur yang
Jadi Pengedar Narkoba Meningkat. Diakses melalui: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/04/27/26608/25/25/Jumlah-Anak-di-Bawah-Umur-yang-Jadi-Pengedar-Narkoba-Meningkat.
Pada 6 Mei 2015.
Merdeka.com. 2014. Pengguna Narkoba di Indonesia pada 2015 Capai 5,8 Juta
Jiwa. Diakses melalui: http://www.merdeka.com/peristiwa/pengguna-narkoba-di-indonesia-pada-2015-capai-58-juta-jiwa.html. Pada 7 Mei 2015.
Sindonews.com. 2013. 22 Persen Pengguna
Narkoba adalah Pelajar. Diakses melalui: http://nasional.sindonews.com/read/773842/15/22-persen-pengguna-narkoba-adalah-pelajar-1377080228.
Pada 7 Mei 2015.
No comments:
Post a Comment