PENCEGAHAN DARURAT NARKOBA MELALUI PEMBERANTASAN GERBANG NARKOBA DI KEPULAUAN INDONESIA (STUDI KASUS PERMASALAHAN KEMARITIMAN INDONESIA)


PENDAHULUAN
            Luas wilayah laut Indonesia sebesar 3,2 juta kilometer persegi, didukung dengan panjang garis pantai lebih dari 95.000 km menduduki peringkat kedua garis pantai terpanjang di dunia. Hal ini menjadikannya Indonesia sebagai negara maritim, yaitu sebagian wilayah negara yang dikelilingi oleh lautan. Julukan sebagai negara maritim tentu sangat menyenangkan apabila manajemen di sektor perairan  dikelola secara baik. Oleh karena itu laut dapat digunakan sebagai pemersatu Indonesia bukan hanya dari segi geografis saja, tetapi juga mencakup semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
            Slogan laut sebagai pemersatu bangsa harus dinyatakan dalam aksi nyata, sehingga julukan Indonesia sebagai negara maritim bukanlah omong kosong belaka. Di Indonesia terjadi berbagai permasalahan kemaritiman, mulai dari penyeludupan narkoba, imigran gelap, batas negara, pencurian ikan, sampai penyeludupan satwa dan makanan impor. Salah satu aksi nyata dalam menanggulangi masalah kemaritiman adalah dengan membongkar penyeludupan narkoba di pintu masuk (gerbang) kepulauan wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini perlu dilakukan karena Indonesia memiliki banyak “pelabuhan tikus” yang illegal. Sebagai contoh, di Batam terdapat 33 pelabuhan tikus dengan 130 pintu masuk (Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, 2015). Bisa dibayangkan dengan luasnya wilayah perairan Indonesia, bisa jadi terdapat ratusan bahkan ribuan pelabuhan tikus yang digunakan sebagai tempat penyeludupan narkoba.
Proses penyeludupan narkoba di perairan Indonesia terjadi dengan mulus dan terorganisasi dengan baik. Berbagai modus penyeludupan digunakan oleh bandar narkoba. Salah satu modusnya adalah diawali dari kedatangan kapal asing melalui laut bebas ke zona perbatasan laut di wilayah Indonesia. Selanjutnya kapal dari perairan Indonesia mendekat ke kapal asing tersebut dan terjadilah transaksi pemindahan narkoba. Narkoba yang telah berpindah tangan selanjutnya siap diedarkan kepada pemakainya. Mekanisme penyeludupan tersebut merupakan salah satu modus penyeludupan yang terungkap di publik. Selain itu masih banyak lagi modus penyeludupan narkoba yang belum diketahui dan terbongkar keadaannya.
Tak dapat dipungkiri secara geografis, posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dan sistem keamanan yang kurang terjaga, merupakan faktor pendorong kemudahan penyeludupan berbagai jenis narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan Badan Nasional Narkotika atau yang biasa disebut BNN, Anang Iskandar memaparkan jalur laut merupakan jalur vital dalam penyeludupan narkoba dibandingkan jalur udara dan darat. Jika di jalur laut bisa menangkap ratusan kilo narkoba, namun di jalur udara hanya dapat menangkap paling banyak kiloan saja (Dialog Interaktif Primetime News, Metro TV, 2015).
Korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Penyalahgunaan narkoba terjadi hampir di seluruh kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, artis, aparat pemerintah, lapas, PNS, anggota DPR, bahkan sampai dosen. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai tahap yang kronis. Menurut Jokowi, terdapat 4,5 juta orang lebih pecandu narkoba di Indonesia. Di antara jumlah tersebut, 1,2 juta orang tidak bisa direhabilitasi dan sebanyak 40-50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba. Dengan memperhatikan keadaan ini, maka pemerintah melalui Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam status darurat narkoba (DetikNews, 2014).
Amir Syamsuddin mengatakan, pada tahun 2015 pemakai narkoba diprediksi mencapai 5,8 juta jiwa (Merdeka.com, 2014). Dari data di lapangan, Yeppi Manafe memaparkan 2,2% pengguna narkoba adalah pelajar, dan 70% pengguna narkoba adalah pekerja dimana kebanyakan dari pekerja tersebut merupakan pengguna lanjutan sejak masa sekolah (Sindonews.com, 2013). Zat beracun mematikan yang bernama narkoba telah berkembangbiak dan merajalela di Indonesia. Penduduk dengan jumlah yang besar yaitu lebih dari 252 juta jiwa didukung dengan kualitas SDM yang sebagian besar relatif rendah, menjadikan Indonesia sebagai sasaran empuk produsen narkoba membangun pasar.
            Narkoba merupakan kamuflase penjajah Indonesia di masa kini yang mengancam keutuhan bangsa dan negara baik di masa kini maupun masa depan generasi muda. Padahal generasi muda merupakan pemimpin masa depan bangsa yang menentukan arah kemajuan maupun kemunduran bangsa Indonesia. Dampak negatif akibat penyalahgunaan narkoba sangatlah fatal, antara lain intoksikasi, overdosis, kerusakan organ tubuh hingga menyebabkan kematian. Penyalahgunaan narkoba pada pelajar membuat kondisi psikologis mereka tidak terfokuskan untuk mencari ilmu dengan sebaik-baiknya, melainkan mereka mencari ide untuk membeli narkoba dengan cara yang tidak benar baik dari segi hukum maupun agama, yaitu aksi kriminal mencuri, memalak, dan pembegalan.
            Untuk menanggulangi bahaya narkoba, telah dilakukan berbagai upaya konkrit dari pemerintah dan masyarakat. Pencegahan narkoba harus mencakup segala aspek. Karena perairan Indonesia merupakan wilayah utama jalur penyeludupan narkoba yang sangat banyak dilakukan, maka pencegahan darurat narkoba melalui pemberantasan gerbang narkoba di wilayah perairan Indonesia merupakan salah satu tindakan yang harus dilakukan.
Dengan memperhatikan keadaan geografis Indonesia yang memiliki garis pantai lebih dari 95.000 kilo meter, maka  strategi penanggulangan narkoba yang dapat dilakukan adalah pemberantasan gerbang narkoba di seluruh wilyah perairan khususnya di “pelabuhan tikus” (pelabuhan ilegal). Dengan tindakan ini diharapkan kasus penyeludupan narkoba bisa dikurangi. Selain kasus narkoba, kasus penyeludupan barang impor, imigrasi, penyeludupan satwa, pencurian ikan, dan penambangan liar dapat diberantas dengan membenahi pertahanan maritim. Melalui upaya-upaya ini diharapkan  tujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang tangguh dan berdaulat dapat dicapai.

Fenomena Penyalahgunaan Narkoba
            Dalam dunia medis narkoba yang sering disebut dengan napza, merupakan obat yang digunakan untuk mengobati suatu penyakit. Penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Narkoba dapat berguna bagi pengobatan rasa nyeri pada penyakit kanker, obat bius saat operasi, serta obat batuk. Mekanisme kerja narkoba pada tubuh diawali dengan masuknya narkoba ke sistem peredaran darah yang berlanjut ke otak. Dalam jaringan otak narkoba selanjutnya masuk ke sistem limbus, yaitu sistem yang bertanggung jawab atas perasaan. Di dalam sistem limbus, narkoba masuk ke hipotalamus dan menghasilkan perasaan ‘high’ dengan mengubah susunan biokimia molekul pada sel otak yang disebut neuro-transmitter. Neurotransmitter ini mengirimkan pesan “zat ini berguna bagi mekanisme pertahanan tubuh, jadi ulangilah pemakaiannya”. Kemudian otak merekam narkoba sebagai prioritas  dan terjadilah kecanduan (Badan Narkotika Nasional, 2007). Efek yang terjadi setelah kecanduan narkoba adalah ketergantungan. Ketergantungan ini disebabkan karena bila narkoba tidak dikonsumsi kembali mengakibatkan tubuh mengalami kesakitan. Oleh karena itu tubuh tidak dapat menghentikan pemakaian narkoba.
Narkoba yang tak lain narkotika, psikotropika dan bahan adiktif memiliki sifat meracuni tubuh jika digunakan tanpa aturan dokter. Sifat narkoba yang menimbulkan efek ketagihan merangsang tubuh untuk terus memakai narkoba agar pertahanan tubuh tetap terjaga. Kebanyakan pecandu narkoba menambah dosis penggunaannya, lama kelamaan penambahan dosis tersebut mengakibatkan overdosis. Efek yang ditimbulkan overdosis antara lain dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan ketidakstabilan pH tubuh yang menimbulkan kematian.
            Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sangatlah memprihatinkan. Dari data di lapangan, pada tangggal 15 April 2015 tercatat sebanyak 84 anak dari 184 tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak di Tangerang terjerat kasus narkoba (Harian Terbit, 2015). Fakta tersebut sangat mencambuk dan mengingatkan bahwa Indonesia berstatus darurat narkoba. Dari kasus di atas, penggunaan narkoba di kalangan generasi muda sangat memprihatinkan. Pengguna narkoba di kalangan generasi muda mencakup berbagai lapisan termasuk di dalamnya pelajar dan mahasiswa. Padahal kebanyakan pelajar maupun mahasiswa telah mengetahui bahaya narkoba dari sosialisasi maupun pengetahuan yang dimilikinya.
Hasil kajian dari berbagai sumber menunjukkan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia sangatlah kompleks. Faktor pendorong penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar dibedakan menjadi dua, yaitu faktor internal dan ekternal. Pertama, faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri mereka. Faktor internal antara lain meliputi (a) rasa ingin mencoba yang berlebihan yang menyebabkan mereka tidak sadar, tidak berpikir panjang mengenai akibat yang ditimbulkan, (b) keinginan untuk bersenang-senang merasakan euforia dan halusinasi, mengikuti trend yang agar terbilang up to date, (c) keinginan untuk diterima oleh lingkungan tertentu, lari dari kesusahan dan masalah hidup, dan (d) tidak mampu menahan godaan dari luar untuk memakai narkoba.
Kedua, faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar terutama dari lingkungan. Faktor eksternal antara lain meliputi: (a) lingkungan keluarga yang tidak harmonis menyebabkan anak kurang mendapat perhatian dan kasih sayang, (b) lingkungan sekolah yang kurang disiplin dan kurang memberikan kegiatan positif, dan (c) lingkungan pergaulan yaitu teman sebaya dimana jika banyak teman yang memakai narkoba, besar kemungkinan ia lebih mudah terseret ke arus narkoba (Badan Narkotika Nasional, 2007).
Pemberantasan narkoba di kalangan remaja harus dilakukan dengan serius, terpadu dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan peran disertai dukungan berbagai elemen, baik orangtua, sekolah, Badan Narkotika Nasional, kepolisian, dan pemerintah untuk mengawal dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba adalah dengan menutup pintu masuk peredaran narkoba di Indonesia.

Pemberantasan Gerbang Narkoba Melalui Pemuda di Kepulauan Terpencil

            Seperti yang telah disebutkan pada pendahuluan, jalur perairan merupakan jalur vital masuknya narkoba di Indonesia. Mengingat kondisi geografis Indonesia sebagai negara maritim, maka pertahanan maritim harus diperkuat penjagaannya. Untuk mewujudkan pertahanan maritim terhadap penyeludupan narkoba, dibutuhkan peran masyarakat  pulau terpencil mencegah peredaran narkoba. 
Pemuda atau generasi muda adalah penerus dan pewaris negara. Baik buruknya bangsa ke depan tergantung bagaimana sikap pemudanya. Apakah pemuda memiliki kepribadian yang kokoh dan karakter kuat untuk membangun bangsa dan negara, atau sebaliknya generasi yang terjerumus ke lingkaran penyalahgunaan narkoba.
Pemuda memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika kondisi negara dikatakan darurat narkoba, peranan pemuda sebagai pilar, penggerak, serta pengawal jalannya reformasi dan pembangunan sangat dibutuhkan. Dengan organisasi yang luas, pemuda dapat memainkan peran yang lebih besar untuk memberantas narkoba.
Peran pemuda dalam memberantas gerbang narkoba di Indonesia dapat melalui berbagai cara. Pertama, menjadikan diri sendiri sebagai duta anti narkoba. Melalui duta anti narkoba ini diharapkan pemuda mengetahui secara terperinci seluk beluk bahaya narkoba, jenis-jenis narkoba, menghindari penyalahgunaan narkoba, merancang strategi mengurangi ruang gerak bandar narkoba saat tertangkap di perairan. Duta anti narkoba ini merupakan pencegahan pertama yang harus dilakukan pada pemuda, baik pemuda yang berada di pesisir pantai rawan penyeludupan sampai pemuda di tengah perkotaan.
Kedua, pemuda sebagai agen pendidik budaya anti narkoba di pulau rawan narkoba. Pulau rawan narkoba merupakan pulau yang digunakan sebagai tempat transit, pemindahan, pengedaran, dan penyeludupan narkoba dari laut bebas. Selain peran tokoh masyarakat, guru, dan orang tua. Pendidikan anti narkoba harus selalu dijalankan secara inovatif dan kreatif, salah satunya melalui permainan kartu edukasi mengenai jenis-jenis narkoba kepada masyarakat. Dengan demikian pendidikan anti narkoba dapat lebih mudah diterima pada masyarakat umum.
Ketiga, pemuda dapat memberikan sosialisasi bahaya narkoba kepada nelayan di pulau rawan penyeludupan. Tak dapat dipungkiri jika praktik penyeludupan narkoba dapat berjalan mulus karena menggunakan jasa kurir nelayan lokal. Mengapa tidak, jika dilihat dari keberadaan nelayan di pulau terpencil, lokasi rumah nelayan sangat jauh dari peradaban kota, yang memungkinkan harga barang di pulau terpencil lebih tinggi dari pada di kota. Dengan keterbatasan yang ada menjadikan pulau terpencil tertinggal secara perekonomian. Oleh kerena itu tidak ada salahnya jika nelayan berpikiran menjadi kurir narkoba untuk menyambung hidup. Untuk menghindari pemikiran yang tidak sehat tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan di daerah perbatasan, maka sosialisasi bahaya narkoba dan solusi pengentasan kemiskinan kepada nelayan sangat perlu diadakan, terlebih jika pemuda yang menjadi pelopornya. 

Pemberantasan Gerbang Narkoba Melalui Peran Pemerintah

Pemerintah sebagai penentu kebijakan harus berperan aktif memberantas narkoba. Pemberantasan narkoba telah diupayakan melalui Badan Narkotika Nasional dan kepolisian. Akan tetapi peran aktif pemerintah dalam menutup pelabuhan illegal belum terealisasikan secara optimal. Masih banyak pelabuhan illegal yang menjadi gerbang masuknya narkoba di Indonesia.
Untuk mewujudkan pemberantasan gerbang narkoba, pemerintah dapat melaksanakan melalui hal-hal sebagai berikut.  Pertama, menindak tegas pelaku penyeludupan dengan memberikan sanksi berat bagi bandar narkoba, agen, kurir narkoba, serta semua elemen masyarakat yang terlibat dalam memuluskan penyeludupan narkoba. Dengan tindakan yang tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Walaupun banyak pertimbangan terkait hak asasi manusia, hukuman mati memang sudah sepantasnya diberlakukan. Dalam kondisi darurat narkoba seperti yang terjadi pada saat ini, pemberlakuan hukuman mati sangat tepat, dan diharapkan hukuman mati tidak hanya diterapkan bagi bandar saja, tetapi semua elemen masyarakat yang terlibat dalam penyeludupan narkoba. Hal ini sudah sepantasnya dilakukan, karena pelaku penyeludupan narkoba pada dasarnya merupakan aktor yang secara tidak langsung membunuh 40-50 orang Indonesia yang meninggal setiap harinya.
Kedua, pendisiplinan pelabuhan ilegal ke pelabuhan resmi. Untuk mewujudkan upaya tersebut, pemerintah melalui aparat negara yaitu TNI bisa melakukan patroli dadakan secara terus menerus di perairan nusantara. Selain menggunakan patroli dadakan, penggunaan teknologi citra satelit harus dioptimalkan dan dipantau seefektif mungkin. Salah satu pendukung adanya patroli yang efisien adalah dengan memperbarui kapal-kapal TNI yang sudah lama dan tidak layak menjadi kapal yang berteknologi modern, memiliki kecepatan tinggi, serta dapat menyaingi teknologi kapal penyeludup. Pemberian alat deteksi narkoba di kapal merupakan salah satu solusinya, sehingga bila ada kapal yang mencurigakan masuk ke perairan Indonesia dapat diketahui keberadaan ada tidaknya narkoba. Peningkatan kualitas peralatan pun belum cukup untuk menanggulangi peredaran narkoba. Disadari pula bahwa untuk menjaga luasnya perairan Indonesia dibutuhkan pembaharuan di bidang transportasi dan keamanan. Oleh karena itu diperlukan juga peningkatan jumlah kapal dan alat transportasi lainnya guna mendukung kegiatan patroli di daerah terpencil, khususnya di pintu gerbang perairan masuknya narkoba. Kegiatan patroli tersebut tentunya ditujukan untuk memberantas pelabuhan-pelabuhan ilegal dan mewajibkan kapal untuk berlabuh di pelabuhan resmi, sehingga dapat menjadikan terciptanya pelabuhan yang tertib dan aman.
Ketiga, modernisasi pelabuhan. Langkah efektif untuk menutup gerbang narkoba bisa dilakukan dengan memoderinisasikan pelabuhan. Perlu diingat bahwa jalur terbesar masuknya narkoba di Indonesia adalah melalui jalur laut. Pelabuhan memegang peran yang sangat penting sebagai gerbang masuknya barang-barang yang berasal dari kapal. Untuk memberantas gerbang narkoba di perairan dapat dilakukan melalui pemoderinisasikan pelabuhan, yang antara lain dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: (a) menghadirkan petugas BNN beserta alat pendeteksi narkoba di pintu masuk pelabuhan, (b) pembangunan mental aparat penegak hukum di pelabuhan untuk tidak meloloskan penyeludup narkoba dan (c) mempertebal keamanan pelabuhan dengan pengawasan yang baik dan terpadu.
Keempat, melalui jalur kerjasama multi nasional dengan anggota ASEAN. Indonesia sebagai negara maritim terbesar di Asia Tenggara, harus menjadi pelopor kebijakan mengenai kerjasama pemberantasan penyeludupan narkoba di Asia Tenggara. Pembuatan kerjasama multi nasional dapat dilakukan berdasarkan salah satu pilar komunitas ASEAN 2016 mengenai sosial budaya dalam kerjasama A DRUG FREE 2015. Melalui peran aktifnya di kancah ASEAN dalam memerangi narkoba,  bangsa Indonesia dapat menunjukkan perannya sebagai bangsa yang besar dan berdaulat di bidang maritim, bukan  hanya menjadi omong kosong belaka. Kerjasama pemberantasan narkoba ini sangatlah strategis dengan munculnya komunitas ASEAN 2016. Dengan demikian pemberantasan narkoba bukan hanya dilakukan melalui dalam negeri,  namun juga dilakukan melalui negara di sekitar Indonesia, terutama di Asia Tenggara.

Kesimpulan
            Beradasarkan uraian dan pembahasan sebelumnya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1)      Fenomena penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengakibatkan status darurat narkoba. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba adalah dengan menutup pintu masuk peredaran narkoba di Indonesia.
2)      Peran pemuda dalam pemberantasan gerbang narkoba di kepulauan terpencil dilakukan melalui menjadikan diri sendiri sebagai duta anti narkoba, agen pendidik budaya anti narkoba, sosialisasi bahaya narkoba pada nelayan.
3)      Peran pemerintah dalam pemberantasan narkoba dapat dilakukan dengan menindak tegas pelaku penyeludupan, pendisplinan pelabuhan ilegal ke pelabuhan resmi, memodernisasi pelabuhan, serta kerjasama multi nasional.


DAFTAR PUSTAKA
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia. 2015. Pelabuhan 'Tikus' Masih Jadi 'Lubang' Masuknya Barang Ilegal. Diakses melalui http://bakamla.go.id/index.php/2012-11-20-02-38-33/berita-eksternal/792-pelabuhan-tikus-masih-jadi-lubang-masuknya-barang-ilegal. Pada 6 Mei 2015.
Badan Narkotika Nasional. 2007. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Usia Dini. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.

Detik News, 2014. 3 Gebrakan Luar Biasa Jokowi: Tolak Grasi Narkoba hingga Tenggelamkan Kapal. Diakses dari: http://news.detik.com/read/2014/12/10/103050/2772929/10/3-gebrakan-luar-biasa-jokowi-tolak-grasi-narkoba-hingga-tenggelamkan-kapal.  Pada 7 Mei 2015.

Dialog Interaktif Primetime News, Metro TV. 2015. Penyelundupan Narkoba Terbesar dilakukan Melalui Jalur Laut. Diakses melalui: https://www.youtube.com/watch?v=X8Q4jBqnweM. Pada 6 Mei 2015.

Harian Terbit. 2015. Jumlah Anak di Bawah Umur yang Jadi Pengedar Narkoba Meningkat. Diakses melalui: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/04/27/26608/25/25/Jumlah-Anak-di-Bawah-Umur-yang-Jadi-Pengedar-Narkoba-Meningkat. Pada 6 Mei 2015.
Merdeka.com. 2014. Pengguna Narkoba di Indonesia pada 2015 Capai 5,8 Juta Jiwa. Diakses melalui: http://www.merdeka.com/peristiwa/pengguna-narkoba-di-indonesia-pada-2015-capai-58-juta-jiwa.html. Pada 7 Mei 2015.
Sindonews.com. 2013. 22 Persen Pengguna Narkoba adalah Pelajar. Diakses melalui: http://nasional.sindonews.com/read/773842/15/22-persen-pengguna-narkoba-adalah-pelajar-1377080228. Pada 7 Mei 2015.

 

 


Laporan Observasi Wahana Olah Raga di Sekitar Rumah

https://drive.google.com/file/d/0B3GcG11O_4ZFdVRPd28zVEZ1T1U/view?usp=sharing

Example of Recount Text

HOLIDAY


      Last holiday, I had boring activities at the home, but at the end of holiday my father's asked to go to Kampung Rawa. So, my family and me went to Kampung Rawa.
      Kampung Rawa is one of tourism object in Ambarawa. There are many games such as bebek air, flying fox, etc. We went to Kampung Rawa by car. We arrived at 10 am. After my father's parked the car, we walked around Kampung Rawa. I went to buy ticket but the queue was so long so I decided to the restaurant. We ordered seafood. It was delicious. After we werw full. We went to grandmother's home. At 17.00 pm we went home. 
       This is my boring holiday, I hope next holiday, I can have wonderful holiday. 



*sorry for random grammar
*use Past Tense and Present Perfect Tense



Vacation in Bali Island, Indonesia

Hai all, see you again after 2 month I didn't write the blog. I want to tell about my vacation.
             Lastly, I went to Bali Island with my school friend's during 5 days. Day 1,  first we met in Balaikota or we can say it Balkot to passenge the bus. In the way, I saw the coast of Java Sea, the beach is beautiful with white sand and blue water. In the afternoon, my stomach was hungry, so we ate lunch at Restaurant edge og beach in Tuban. After have lunch and prayed, we go ahead the journey. At 5 PM, we were ate dinner and pray in the big restaurant. At 12 PM WIB, we crossed the Java Island to Bali Island. At the Ketapang Harbour I felt so sleepy, but the wind is cool, so I didnt sleepy. we crossed along 1 hour, and we leave in Gilimanuk Harbour at 2 AM WITA and we came to Bali Island. Day 2, after cross the sea, we go ahead. At 4 am I took a bath and ate breakfast in Soka Restaurant. and then we visited Tanah lot.












next, we visited Bedugul. 

we watched Tari Barong







Day 2. we visited Tanjung Benoa

Be Authentic and be yourself

 I know that is like the conventional journaling medium shifted to the digital footprint. In my assumption, there are few readers in this bl...